Yang Lama Tidak Berlaku Lagi, Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

Yang Lama Tidak Berlaku Lagi, Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berkenaan dalam upaya standarisasi pendidikan nasional, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan beberapa peraturan baru, yang diantaranya adalah Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Sahabat Dunia Pendidikan, dengan diberlakukanya Peraturan Mendikbud RI ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Yang Lama Tidak Berlaku Lagi, Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016

Perlu sahabat Ketahui bahwa Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bertujuan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Adapun Ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah ini ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2016 Oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak ANIES BASWEDAN  yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016, dan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 nomor 953.

Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

sumber : http://bsnp-indonesia.org/?page_id=63/
untuk lebih jelasnya silahkan dowload dan lihat versi pdf nya dibawah ini.

Unduh Disini :


lihat versi pdf :
  • Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016



semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Yang Lama Tidak Berlaku Lagi, Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah"