Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Full Day School

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Penguatan Karakter, Pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Penguatan Karakter, Pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah


Pedia Pendidikan. Secara Resmi Aturan 8 Jam/hari di Sekolah (baca : Aturan Hukum Full Day School Tahun 2017/2018 Mulai Berlaku) Telah Diganti Dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Penguatan Karakter dimana dalam Pasal 9 ayat 1, Sekolah diberi Pilihan untuk memilih Penyelenggaran Pendidikan dilaksanakan selama 6 hari atau 5 hari sesuai dengan kesiapan sekolah tersebut.

Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat 2 Perpres nomor 87 Tahun 2017 juga Menyatakan Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pengintegrasian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dalam mata pelajaran

Sahabat Dunia Pendidikan, bagi sekolah yang menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah harus mempertimbangkan:
  1. Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. Ketersediaan sarana dan prasarana;
  3. Kearifan lokal; dan
  4. Pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Pelu Juga diketahui bahwa Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) yang dimaksud Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Adapun Tujuan Pendidikan Penguatan Karakter yang dimaksud dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017 adalah :
  1. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
  2. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
  3. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Berubah Lagi Inilah Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis BOS Terbaru
Sahabat Dunia Pendidikan untuk lebih jelasnya mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Penguatan Karakter dapat diambil melalui laman google drive berikut ini :

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Penguatan Karakter

Sahabat Dunia Pendidikan. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Penguatan Karakter yang menggantikan Aturan 8 Jam Sekolah. Semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Full Day School"