PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ASN CPNS

PP NOMOR 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)


Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri atas PPPK dan PNS. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

pppk adalah
pp no 49 tahun 2018


PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi PPPK dalam pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK ASN harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen pppK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan PPPK, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Terkait PP PPPK yang wajib diketahui:

Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Berikut dibawah ini PP No 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK yang dapat didownload melalui google drive dibawah ini:

>>> PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK

Demikianlah PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK semoga menjadi ASN yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. aamiin.

Posting Komentar untuk "PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ASN CPNS"