Panduan Mengelola Akun bagi Admin Sekolah

Panduan Mengelola Akun bagi Admin Sekolah

Panduan Mengelola Akun bagi Admin Sekolah
Admin Akun Pembelajaran


Admin Sekolah merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan penggantian kata sandi (password) Akun Pembelajaran milik Pendidik dan Peserta Didik di sekolah. Admin Sekolah pada umumnya terdiri dari Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dan Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah). 


Namun, tidak menutup kemungkinan bila terdapat Admin Sekolah lainnya, karena pihak sekolah dapat memiliki lebih dari satu Admin Sekolah.


Akun Admin Sekolah bisa didapatkan dengan mengunduh data pengguna Akun Pembelajaran pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id. 


Apabila Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) tidak menemukan akun Admin Sekolah dari data yang diunduh, maka Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) harus mengajukan surat permohonan akses Admin Sekolah ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek dengan menyertakan data:


  1. Nama Sekolah
  2. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
  3. Nama Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk sebagai Admin Sekolah
  4. NIK Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk sebagai Admin Sekolah
  5. Akun Pembelajaran Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk sebagai Admin Sekolah


Prosedur ini juga berlaku apabila sekolah Anda ingin mengajukan penambahan akun atau mengganti Admin Sekolah di sekolah Anda.


Perlu diketahui, akun Admin Sekolah tersinkronisasi secara otomatis dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Oleh karena itu, apabila data Admin Sekolah yang bersangkutan masih tersedia di Dapodik, maka akun Admin Sekolah tersebut tidak dapat dihapus.

Posting Komentar untuk "Panduan Mengelola Akun bagi Admin Sekolah "