Cara Mendapatkan Sertifikat Induksi bagi Guru Pemula

Sertifikat Induksi (Ketentuan dan Cara Mendapatkannya)

Sertifikat Induksi (Ketentuan dan Cara Mendapatkannya)
Setifikat Induksi Untuk Guru


Pediapendidikan.com - Program induksi bagi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Hal ini diatur dalam Permendiknas No 27 Tahun 2010. Peraturan ini menjadi payung hukum resmi tentang penyelenggaraan Program Induksi bagi Guru Pemula di Indonesia.


Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah dan dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.


Berikut dibawah ini Cara Mendapatkan Sertifikat Induksi bagi Guru Pemula yang akan mengajukan pengangkatan dalam jabatan fungsional guru yang kami kutip melalui laman gurusiana.id


Peserta program induksi


Guru yang dapat mengikuti program induksi ditentukan sebagai berikut:


  1. Guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. Guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
  3. Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat


Peran Pembimbing, Kepala Sekolah, dan Pengawas dalam Program Induksi


Pada saat mengikuti program induksi, guru pemula dibimbing oleh seorang pembimbing yang ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah.


Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.


Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sekolah, wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.


Adapun pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.


Ketentuan Pelaksanaan Program Induksi


  1. Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
  3. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.


Sertifikat Induksi


Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori ‘baik’ berhak memperoleh sertifikat.


Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat induksi adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.


Bagi sekolah yang telah selesai melaksanakan program induksi, segera melaporkan kepada dinas pendidikan setempat dan mengusulkan diterbitkannya sertifikat induksi bagi guru peserta program induksi yang memenuhi syarat.


Sertifikat induksi ini digunakan oleh guru pemula sebagai salah satu syarat mengusulkan PAK awal dan pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.


Dengan demikian, jika guru pemula tidak memiliki sertifikat induksi maka ia tidak bisa mengusulkan penerbitan PAK awal dan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru.


Demikian Bapak-Ibu, terutama yang saat ini berstatus CPNS semoga artikel ini bermanfaat. Aamiin

Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan Sertifikat Induksi bagi Guru Pemula"