Inilah Peraturan yang Mengatur Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Inilah Peraturan yang Mengatur Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Perlindungan Advokasi Non Litigasi bagi GTK

Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari Hukum, Profesi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Hak atas Kekayaan Intelektual


Sahabat Pediapendidikan.com - Perlindungan ini merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam aturan ini yaitu Guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

Perlindungan yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi Perlindungan Hukum, Profesi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Hak atas Kekayaan Intelektual. Perlindungan ini melalui Advokasi Non Litigasi.

Perlindungan hukum mencakup perlindungan dari pihak peserta didik, Orang tua Murid, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan terhadap:
  1. Tindak kekerasan
  2. Ancaman
  3. Perlakuan diskriminatif
  4. Intimidasi
  5. Perlakuan tidak adil


Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
  1. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pemberian imbalan yang tidak wajar
  3. Pembatasan dalam menyampaikan pandangan
  4. Pelecehan terhadap profesi
  5. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko:
  1. Gangguan keamanan kerja;
  2. Kecelakaan kerja;
  3. Kebakaran pada waktu kerja;
  4. Bencana alam;
  5. Kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
  6. Risiko lain.


Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap:
  1. Hak cipta dan/atau
  2. Hak kekayaan industri

Untuk lebih jelasnya terkait Permendikbud No. 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat di download dibawah ini:



Guru mendapat perlindungan dari pemerintah berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017


Demikian tentang Peraturan yang Mengatur Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.


Judul: Inilah Peraturan yang Mengatur Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Link: https://www.pediapendidikan.com/2019/10/permendikbud-perlindungan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan.html


Tag: #Produk Hukum  #PERMENDIKBUD  #PERLINDUNGAN HUKUM  #GURU  #TENAGA KEPENDIDIKAN  #PENDIDIKAN  #PROFESI GURU  #KARIR GURU

Posting Komentar untuk "Inilah Peraturan yang Mengatur Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"