Tabel Linearitas Guru Sertifikasi Mapel Serumpun jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Tabel Linearitas Guru Sertifikasi Mapel Serumpun jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK
PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Daftar Linearitas Guru Sertifikasi Mapel Serumpun jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK


Perubahan-perubahan yang dilakukan pemerintah dalam hal Linearitas sertifikasi Guru dari tahun ketahun selalu mengalami perubahan. Untuk tahun sebelumnya Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan Guru.

Untuk itu, Sesuai dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik, Guru yang Mata Pelajarannya Serumpun dapat mengajar multisubjek dan multigrade untuk pemenuhan jam belajarnya. tidak perlu lagi mencari-cari jam mengajar agar nanti peserta didik kualitasnya lebih baik lagi.

Contohnya Guru Psikologi dapat mengajar di Semua Jenjang, TK,dan SD, Guru Bahasa Indonesia dan Matematika dapat mengajar di SD, Guru IPA bisa Mengajar Matematika, Guru IPS bisa Mengajar Mata Pelajaran yang ada di Rumpun IPS.

Baca Juga:


Berikut Daftar Linearitas Guru Sertifikasi Mapel Serumpun jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK beserta Penjelasannya:


KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK (TK)


KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK (TK)
Linearitas dan Serumpun jenjang TK

Keterangan Gambar:
Kewenangan Mengajar Guru pada Jenjang TK untuk Guru yang Linear dan Serumpun:
  1. Linear bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidikan.
  2. Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Kelas TK.
  3. Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai Guru Kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.


Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang taman kanak-kanak dan kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK dapat didownload disini


KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR (SD)


Kewenangan Mengajar Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran pada SD untuk Guru yang LINEAR dan Serumpun dapat didownload di Sini.

Untuk Guru yang bersertifikat pendidik selain SERTIFIKAT PENDIDIK GURU KELAS SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai GURU KELAS dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau PSIKOLOGI.
  2. Guru bersertifikat pendidik GURU KELAS TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  4. Guru yang memiliki Kode Sertifikat Pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi.
  5. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan Konversi Kode Sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
  6. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
  7. bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi yaitu Guru Kelas SD (027) dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (220)
  8. Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  9. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  10. Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.


Tabel/Gambar konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya jenjang SD
konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya jenjang SD
KODE KONVERSI SERTIFIKAT PENDIDIK TINGKAT SD

Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah dasar, kualifikasi akademik sarjana/diploma iv (s-1/d-iv) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas sd, konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya serta mekanisme pengajuan konversi jenjang SD dapat didownload disini



KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)


Kesesuaian Mengajar tersebut terkait dengan:
  1. Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik:
  2. Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  3. Konversi KODE SERTIFIKAT PENDIDIK pada Bidang Studi/Mata Pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya
  4. Mekanisme Pengajuan Konversi

Penjelasan Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMP untuk Guru yang LINEAR dan SERUMPUN dapat di download disini.

Baca Juga:

Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.

Guru yang memiliki KODE SERTIFIKAT PENDIDIK 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
kode sertifikasi yang dapat dikonversi tingkat SMP
Kode Sertifikasi bidang studi/mapel
Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya yaitu Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah pertama, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Berikut nama bidang studi dan Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK yang dapat dikonversi:
Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui Aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).

Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.

Untuk Lebih Jelasnya Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMP untuk Guru yang LINEAR dan SERUMPUN berserta kode konversi sertifikasi dapat di download disini.


KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)


Kewenangan atau kesesuaian Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMA untuk Guru yang Linear dan Serumpun yang terkait dengan:
  1. Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik,
  2. Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran sesuai dengan tabel
  3. Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada bidang studi/mata pelajaran laiinya dan bidak studi TIK khusus lainnya.
  4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik SMA pada bidang studi bahasa asing lainnya
  5. Mekanisme pengajuan konversi

Penjelasan Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMA untuk Guru yang LINEAR dan SERUMPUN dapat di download disini.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada Jenjang SMA.
Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya:

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 230 yang mengajar di sekolah menengah atas harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Kode sertifikasi yang dapat dikonversi untuk SMA
Kode sertifikasi yang dapat dikonversi untuk SMA

Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya:

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah atas, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi berupa gambar:
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya JENJANG SMA
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya jengang SMA

Untuk Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 177 (Bahasa Asing Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah atas, maka perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik berdasarkan keputusan LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut.

Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).

Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.

Penjelasan kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah atas (sma) berserta kode konversi sertifikasi dapat di download disini.


KESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)


Kewenangan atau kesesuaian Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMK untuk Guru yang Linear dan Serumpun yang terkait dengan:
  1. Kesesuaian Mata Pelajaran Kelompok A (Nasional) dan mata pelajaran Kelompok B (perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik:
  2. Kualifikasi Akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  3. Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya.
  4. Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya.
  5. Mekanisme pengajuan konversi.
  6. Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifkat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan Kurikulum 2013.
  7. Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan Kurikulum SMK 2013 revisi.

Penjelasan Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMK untuk Guru yang LINEAR dan SERUMPUN dapat di download disini.

Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMK sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMK.

Baca Juga:


Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 230 (Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah kejuruan harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi JENJANG SMK
bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi jenjang SMK

Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah kejuruan, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya JENJANG SMK
Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya JENJANG SMK

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 177 (Bahasa Asing Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah kejuruan, maka perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik berdasarkan keputusan LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut.

Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). 

Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.

Baca Juga:


KESESUAIAN MUATAN PEMINATAN KEJURUAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KURIKULUM SMK 2013


Guru bersertifikat pendidik yang memiliki kode bidang studi sertifikasi pada suatu program keahlian memiliki kewenangan mengajar untuk seluruh kompetensi dan/atau mata pelajaran yang termasuk dalam program keahlian sebagaimana dapat didownload disini


KESESUAIAN MUATAN PEMINATAN KEJURUAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KURIKULUM SMK 2013 REVISI


Guru bersertifikat pendidik yang memiliki kode bidang studi sertifikasi pada suatu program keahlian memiliki kewenangan mengajar untuk seluruh kompetensi dan/atau mata pelajaran yang termasuk dalam program keahlian sebagaimana dapat didownload disini


Tabel Linearitas Guru Sertifikasi Mapel Serumpun jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK


Terimakasih telah membaca dan mendownload sampai selesai Tabel Linearitas Guru Sertifikasi Mapel Serumpun jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK, semoga bermanfaat bagi Guru semua, aamiin.

Judul: Tabel Linearitas Guru Sertifikasi Mapel Serumpun jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Link: https://www.pediapendidikan.com/2019/11/tabel-linearitas-guru-sertifikasi-mapel-tk-sd-smp-sma-smk.html

Posting Komentar untuk "Tabel Linearitas Guru Sertifikasi Mapel Serumpun jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK"