Juknis Bos Reguler Melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
Juknis Bos Terbaru

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler


Pedia Pendidikan - Peraturan yang akan kami bagikan kali ini mengenai Juknis Bos Reguler Terbaru yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, Semoga Bermanfaat.

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Dana BOS Reguler bertujuan untuk:
  • Membantu biaya operasional Sekolah; dan
  • Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Penerimaan Dana Bos Reguler diberikan kepada Sekolah Secara Langsung melalui transfer ke rekening Sekolah melalui Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud.


Penggunaan Dana BOS Tahun 2020


Dalam Juknis Kebijakan Dana Bos, Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%

Persyaratan Pembayaran Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
  1. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
  2. Memiliki NUPTK
  3. Tidak atau belum menerima Tunjangan Profesi Guru

Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah.

Pembelian buku teks dan non teks Tidak dibatasi sesuai kebutuhan Sekolah. 

Untuk Penggunaan Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas.


KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020


Komponen Penggunaan Dana Bos Untuk Tahun 2020 terdiri dari:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan Sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  7. Langganan Daya dan Jasa;
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).


Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2020


Penyaluran Dana Bos Tahun 2020 Terdapat perubahan peran, yaitu dalam persiapan penyaluran (SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi menjadi tanggung jawab Kementerian. 

Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS kesatuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan.
Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran Dana BOS dapat diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi


Download Petunjuk Teknis BOS (JUKNIS BOS 2020)


Berikut dibawah ini Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020 yang dapat didownload melalui Google drive:


Petunjuk Teknis Bos Reguler Melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020


Terimakasih telah membaca dan Mendownload Juknis Bos Reguler No 8 Tahun 2020, Semoga bermanfaat bagik kita semua, aamiin.

Posting Komentar untuk "Juknis Bos Reguler Melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020"