Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020

Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan dengan menetapkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020.

Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan


Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:

  1. Membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
  2. Meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.


Sasaran Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan


Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Peserta didik yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP PAUD harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
  2. Berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Peserta didik yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
  2. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan dapat di atas usia 21 (dua puluh satu) tahun.


Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas:
  • taman kanak-kanak;
  • kelompok bermain;
  • taman penitipan anak; dan
  • satuan PAUD sejenis.

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:
  1. sanggar kegiatan belajar; dan
  2. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang dapat memperoleh DAK Nonfisik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan nasional;
  2. memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
  3. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
  4. memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

Bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar, dikecualikan dari ketentuan.

Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.


Alokasi dan Penyaluran Dana BOP PAUD atau Pendidikan Kesetaraan


Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya.

Peserta didik merupakan peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas yang sudah diverifikasi oleh dinas pendidikan yang ditetapkan dengan surat keputusan Pemerintah Daerah.

Satuan biaya sebagai berikut:
  1. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
  2. DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program: 1) paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; 2) paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan 3) paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.


Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik;
  2. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik.

Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program: 1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; 2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan 3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik,
  2. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program: 1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; 2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan 3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik.


DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan diterima secara utuh oleh Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.

Diterima secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun oleh pihak manapun.

Berikut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang dapat didownload di Sini

Juknisnya dapat juga dibaca melalui drive dibawah ini:




Untuk Melihat Peraturan lainnya silahkan kunjungi Produk Hukum yang ada di Pedia Pendidikan.

Terimakasih, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan"