Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK atau P3K

Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Perpres ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Dalam peraturan Presiden ini mengatur tentang Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Gaji PPPK dan Penghargaan yang didapat PPPK ASN

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
  1. JF; dan
  2. JPT.

JPT hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Selain JF dan JPT, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK yang Jabatan tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Jabatan lain bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  4. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
  5. Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  6. Bukan Jabatan yang menurut ketentuan UndangUndang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Baca Juga: Point-point penting dan yang Boleh ikut PPPK ASN

Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  4. Bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
  5. Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  6. Bukan Jabatan yang menurut ketentuan UndangUndang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.


Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
  1. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  4. Bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau foB;
  5. Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  6. Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.


Baca Juga: Aturan PHK dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK

Jabatan yang disetarakan dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
  1. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
  2. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
  3. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
  4. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
  5. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
  6. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020

Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Yang Pelaksanaannya dengan ketentuan dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.

Baca Juga: Hak-hak PPPK selain Gaji PPPK yaitu Perlindungan dan Cuti

Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dowload Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK atau P3K selengkapnya disini

Berikut 147 Nama Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dibawah ini:



Demikian semoga bermanfaat untuk kita semua, aamiin.

Baca Juga: Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK ASN

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK atau P3K"